Jember (beritajatim.com) – Migrant Care mendesak DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar membuat peraturan daerah mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran yang didominasi perempuan sangat rentan menghadapi banyak persoalan.
Koordinator Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto mengatakan, pemerintah telah menyediakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Dia menyebut UU ini lebih progresif.
“UU ini sudah menempatkan negara hadir, mulai dari desa, kabupaten, provinsi maupun nasional. Di beberapa pasal sudah amanahnya, kewenangannya apa melakukan apa,” katanya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi D, di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, Selasa (15/10/2024).
UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran. “Pemerintah daerah punya kewajiban untuk memastikan pelindungan sosial. Pemprov Jatim sudah memiliki Perda Pelindungan Pekerja Migran yang cukup bagus,” kata Bambang.
Kurang lebih 86 persen pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja di wilayah domestik seperti menjadi asisten atau pekerja rumah tangga. Mereka harus cepat beradaptasi dengan cuaca, lingkungan kerja yang seringkali serba modern, dan budaya setempat.
“Ketika pulang, etos kerja dan mental terbawa sampai ke daerah. Maka seringkali kemampuan atau skill yang mereka peroleh tidak diberdayakan secara optimal dan malah jadi pengangguran baru di desanya,” kata Bambang.
Jadi pekerja migran Indonesia tak hanya membutuhkan perlindungan pada saat di luar negeri, tapi juga pada saat tak lagi bekerja dan menetap di kampung halaman. Hal ini terlihat dari survei Migrant Care terhadap pekerja migran dan keluarganya yang melibatkan 455 responden pada 2022 dan 35 responden pada 2023-2024 di Desa Dukuhdempok, Wonoasri, Sabrang, dan Ambulu.
Setelah tak lagi bekerja di luar negeri, eks pekerja migran Indonesia bekerja di 24 jenis usaha. Sebanyak 22,8 persen membuka toko kelontong, 15,8 persen berjualan makanan olahan basah, dan 13,5 persen bekerja sebagai reseller.
“Pekerja migran kita yang memiliki tabungan mayoritas mengatakan, usaha ekonominya dari tabungan mereka. Tidak ada intervensi dari para pihak. Rentenir hanya sekian untuk menambah modal. Pemerintah belum melakukan pendekatan dan intervensi pembukaan usaha baru bagi purna pekerja migran,” kata Bambang.
Migrant Care telah memfasilitasi pembentukan satu unit koperasi Bakti Migran, enam kelompok usaha bersama (KUB), dan 74 usaha individu. Semua usaha ini begerak di sektor tekstil. makanan ringan, makanan berat, minuman, dan jasa.
“Karena mereka memiliki skill dan kami ada intervensi, kami ada kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan mendapat fasilitasi soal PIRT, NIB, sertifikasi halal, dan lain-lain. Koperasi Bakti Migran Bersinar juga sudah masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Jember). Ini terobosan,” kata Bambang.
Migrant Care selama ini bekerja sama dengan pemerintah desa. “Hasil survei dan penelitian kami menunjukkan bahwa pemerintah desa adalah garda terdepan dalam proses pelindungan pekerja migran. Begitu ada Undang-Undang Desa, ada satu momentum negara hadir dari awal. Begitu ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, itu juga momentum bahwa pemerintah desa sangat strategis dan penting,” kata Bambang.
Dari sinilah kemudian Migrant Care membuat program Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi). “Jadi banyak sekali praktik baik yang sudah dikontribusikan pemerintah desa. Hampir semuanya mengalokasikan anggaran di APBDes, seperti membangunkan outlet di Dukuhdempok, membangunkan kantor pusat pelayanan, fasilitasi pelatihan,” kata Bambang. [wir]






