Jember (beritajatim.com) – Antoni, Kepala Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang membubarkan acara senam emak-emak pendukung pasangan calon Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Jumat (4/10/2024) lalu, terancam sanksi pidana.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Tim Pemenangan Hendy-Firjaun, Rico Nurfansyah Ali. “Secara resmi pada Senin (7/10/2024) kemarin, tim hukum kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Kades Semboro,” katanya, Jumat (11/10/2024).
Menurut Rico, Antoni melanggar pasal 71 juncto pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 71 melarang kepala desa untuk membuat keputusan, tindakan, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Sementara itu di pasal 187 ayat 4 disebutkan, bahwa setiap orang yang menghalang-halangi proses kampanye dikenakan sanksi pidana.
Ada dua bukti yang dimiliki Rico, yakni surat yang dikirimkan Pemerintah Desa Semboro kepada panitia senam yang tidak mengizinkan penggunaan lapangan Semboro tanpa alasan, dan pembubaran acara. “Tindakan (pembubaran) itu disaksikan banyak orang. Rencananya ada 600 orang peserta yang hadir,” katanya.
Antoni membubarkan acara senam tersebut dengan alasan dilaksanakan tanpa izin. “Mereka tidak izin ke pemerintah desa dengan kegiatan orang banyak. Mereka hanya memberikan pemberitahuan dan mendadak. Kami sudah berbalas surat dan kami tidak mengizinkan,” katanya.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada panitia senam Aerobic Center, Antoni sama sekali tidak menyebutkan alasan tidak diberikannya izin. “Itu kebijakan (pemerintah) desa. Ketika mereka sudah tidak punya unggah-ungguh (sopan santun(, kebijakan Desa untuk tidak memberikan izin,” katanya.
Rico mengecam tindakan Antoni. “Tidak baik jika setiap pejabat atau penguasa menghalang-halangi warganya untuk mengekspresikan dukungannya kepada salah satu pasangan calon. Kewajiban tim kampanye atau panitia pelaksana kampanye hanyalah memberitahukan kegiatan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian,” katanya.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan, lembaga pemerintah bisa memberikan fasilitasi untuk penyampaian materi kegiatan kampanye. “Itu sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU RI terkait kampanye. Kalau memfasilitasi berarti semua tempat umum diperbolehkan, kecuali tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan. Tapi alun-alun dan lapangan diperbolehkan,” katanya.
Penyelenggara acara kampanye tak perlu minta izin penggunaan fasilitas umum yang diperbolehkan. “Cukup pemberitahuan saja. Pilkada hari ini adalah event nasional, bukan insidental. Beda dengan konser dan lain sebagainya yang butuh izin,” kata Sanda. [wir]






