Surabaya (beritajatim.com) – KAI Daop 8 mencatat ada 11 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Surabaya sejak Januari 2024 lalu
Atas maraknya kecelakaan itu, KAI Daop 8 gencar menyosialisasikan kepada masyarakat, agar hati- hati ketika berkendara [melintas] di sebidang jalur rel.
“Ada 66 titik perlintasan Kereta Api (KA) sebidang di Surabaya. Dengan rincian sebanyak 54 terjaga, tidak terjaga 4 titik, dan ‘fly over’ 8 lokasi. Selama tahun 2024 di periode bulan Januari sampai September, di Surabaya terdapat 11 kecelakaan,” terang Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, Jumat (11/10/2024).
Menurut Luqman, jumlah kecelakaan mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2023, kemarin. Di periode yang sama, Daop 8 Surabaya mencatat ada 13 kecelakaan di pelintasan kereta sebidang.
Luqman mengungkapkan aturan bagi pengendara melewati pelintasan sebidang jalur kereta api dan jalan, itu telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 114.
Aturan itu menjelaskan, kata Luqman, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta, serta memberikan hak ke kendaraan lain yang lebih dahulu melintas di jalur rel.
“Kami mengingatkan kembali, kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang kereta,” jelasnya.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya mengaku juga kerap memberikan sosialisasi di masyarakat terkait pelintasan sebidang. Hal tersebut biasa dilakukan di Balai Desa, RT, RW serta sekolah.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” tutup dia. [ram/beq]






