Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan soal pengumpulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar.
Tim Pemenangan Rijanto-Beky belum juga melaporkan aksi pengumpulan BPD yang diduga dilakukan oleh sang rival. Meski Tim Rijanto-Beky menuduh itu sebagai bentuk pelanggaran namun hingga kini belum ada laporan yang dilayangkan ke Bawaslu.
“Belum ada laporan,” ucap Masrukin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (10/10/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri menyebut di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada aturan yang mengatur soal BPD. Artinya BPD bisa dan diperbolehkan untuk memihak ke salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar.
“Kalau di UU nomor 10 2016 tentang pemilihan kepala daerah, tidak diatur (soal memihak salah satu pasangan calon),” tegasnya.
Meski demikian Bawaslu Kabupaten Blitar juga masih akan tetap mengkaji aturan lain yang berkaitan dengan boleh tidaknya BPD memihak salah satu calon Bupati-Wakil Bupati Blitar di Pilkada 2024 ini.
“UU lain masih dalam kajian,” tutupnya.
Sebelumnya ramai diperbincangkan soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga bertemu dengan calon petahana Rini-Ghoni. Foto dan video pertemuan itu pun kini menyebar luas di masyarakat.
Melihat itu rival dari Rini-Ghoni yakni Rijanto-Beky berencana melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Namun, sebelum pelaporan tim pasangan Rijanto-Beky bakal melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Belum ini masih kita kaji kita rapatkan kalau toh memang ada yang mengarah melanggar aturan dari tim hukum kami maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ucap Wakil Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, Miftahul Huda.
Tim Rijanto-Beky menilai apa yang dilakukan oleh BPD ini telah melanggar aturan soal netralitas dalam Pilkada. Meski masih mengkaji soal aturan itu, namun Tim Rijanto-Beky menyayangkan soal sikap BPD yang diduga mendukung salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar dalam hal ini Rini-Ghoni.
“Memang tadi malam ada informasi adanya pertemuan BPD se Kabupaten Blitar, itu memang menurut aturan temen-temen BPD itu tidak boleh untuk berkampanye tidak boleh untuk memihak salah satu calon, karena kan temen-temen BPD ini kan mengambil dari keuangan negara,” tegasnya. (owi/but)






