Blitar (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi yang akan dijatuhkan untuk Camat Talun dan Lurah Kamulan.
Rekomendasi ini akan menentukan jenis sanksi apa yang bakal diterima oleh kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, usai keduanya diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
“Laporan sudah dikirimkan BKN nanti yang akan memproses,” ucap Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya Camat Talun dan Lurah Kamulan itu dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Rijanto-Beky ke BKPSDM Kabupaten Blitar atas tuduhan ikut berkampanye calon petahana yakni Rini-Ghoni.
Menurut Tim Rijanto-Beky, kedua ASN tersebut secara terang-terangan memakai kaos calon petahana yakni Rini-Ghoni dan hadir dalam kampanye pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 2. Sehingga kedua ASN itu dilaporkan ke BKPSDM dan Bawaslu Kabupaten Blitar.
Terkait laporan itu BKPSDM Kabupaten Blitar pun telah meneruskan surat pelaporan yang dilayangkan oleh tim Paslon nomor urut 1 ke BKD Jawa Timur untuk diteruskan ke BKN Republik Indonesia.
“Kemarin sudah kami pastikan ke regional bahwa itu sudah diteruskan ke BKN RI,” imbuhnya.
Saat ditanya perihal sanksi, BKPSDM Kabupaten Blitar menyebut ada sejumlah hukuman yang bisa diterima oleh Camat Talun dan Lurah Kamulan. Sanksi tersebut berdiri dari teguran hingga sanksi tertulis.
Namun yang jelas sanksi untuk kedua ASN tersebut merupakan wewenang dari BKN RI. BKPSDM Kabupaten Blitar hanya akan menjalankan dan meneruskan sanksi dari BKN RI. [owi/beq]







2 Komentar
Baperan nomer urut 1 ini…
se parah2 nya ASN ber kampanye tp tidak ada sangsi yg tegas…