Lamongan (beritajatim.com) – Tim advokasi dan bantuan hukum dari pasangan calon (Paslon) Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham), melaporkan dua perkara dugaan pelanggaran, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Senin (30/9/2024).
Ketua tim advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, Nihrul Baihaqi Al-Haidar, menyebutkan bahwa perkara pertama yang dilaporkan yakni akun media sosial Facebook bernama Saiman,
“Akun Facebook itu mengunggah video Suhandoyo yang mengharamkan untuk memilih pasangan Yes-Dirham. Lokasinya juga di musala,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut, saat melapor ke Kantor Bawaslu Lamongan.
Menurut Gus Irul, isi dari video yang diunggah oleh akun tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015, pasal 69.
Kemudian laporan yang kedua yakni berkaitan dengan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 2 Yes-Dirham di sejumlah titik. “Hasil investigasi kami di lapangan, ternyata (perusakan) ini cukup masif. Mulai dari pertigaan Sukodadi sampai Banjarwati (Paciran), kemudian pertigaan Pucuk sampai Brondong,” tuturnya.
Gus Irul berharap Bawaslu turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, karena perusakan hanya terjadi pada APK pasangan Yes-Dirham.
“Jadi bukan APK Paslon nomor urut 1, Paslon Gubernur Jatim maupun yang lainnya. Saya pikir, ini ada tendensi apa di balik semua ini. Dan kami berharap Bawaslu bisa menindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut Gus Irul menyampaikan, di beberapa titik APK yang dirusak terdapat CCTV yang bisa diakses Bawaslu atau pihak berwenang, untuk dijadikan acuan menelusuri siapa pelaku perusakan APK.
“Harapan kami nanti Bawaslu yang bisa menindaklanjuti, baik melalui PKD maupun bekerjasama dengan Gakkumdu untuk mengungkap perkara ini. Kami dari tim advokasi hukum pasangan Yes-Dirham sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena setelah kemarin ada delklarasi Pemilu damai, tapi sekarang sidah terjadi hal seperti ini,” kata Gus Irul.
Sementara itu, Kordiv Oenanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggatan yang diadukan oleh tim Yes-Dirham.
“Kita akan plenokan laporan tersebut. Kalau nanti kita dapati ada unsur pidananya, nanti kita akan bawa ke tim Gakkumdu, yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” ucap Farid. (fak/kun)






