Pasuruan (beritajatim.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024). Sertifikat ini terdiri dari 48 sertifikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, serta 4 sertifikat tanah wakaf untuk musholla.
Acara penyerahan sertifikat dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan, serta jajaran Forkopimda setempat. Momen ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Sebelum penyerahan sertifikat, AHY menyempatkan diri bertemu dengan Habib Taufik, salah satu tokoh agama terkemuka di Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, AHY menyerahkan sertifikat hak milik kepada yayasan yang dikelola oleh Habib Taufik, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat hak kepemilikan tanah.
Selain itu, AHY juga menyerahkan 4 sertifikat wakaf untuk musholla, termasuk musholla yang telah berdiri sejak tahun 1912 di Desa Ranggeh. Penyerahan sertifikat wakaf ini bertujuan untuk memperkuat status hukum tempat ibadah yang telah menjadi bagian penting dari sejarah desa tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, AHY menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Ranggeh. Ini adalah momen yang patut disyukuri karena masyarakat akhirnya memiliki hak milik yang sah atas tanah mereka,” ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY juga menyoroti pentingnya sertifikat tanah dalam meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan modal usaha, tetapi harus dengan tujuan yang produktif, bukan konsumtif, agar tidak membebani ekonomi mereka.
Selain itu, AHY juga mengingatkan pentingnya menjaga aset dan hak milik agar terhindar dari potensi sengketa tanah. “Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, potensi konflik seperti penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” tegasnya. (ada/but)






