Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun telah merilis data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang meliputi pemilih disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024.
“Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 4.309 pemilih disabilitas yang tercatat dalam DPT,” terang Ketua KPU Nur Anwar.
Kategori pemilih disabilitas ini terbagi menjadi beberapa jenis disabilitas, antara lain:
1. Disabilitas Fisik: Sebesar 35% dari total pemilih disabilitas, atau sebanyak 1.503 orang, masuk dalam kategori ini.
2. Disabilitas Sensorik Wicara: Sebanyak 887 orang (21%) termasuk dalam kategori pemilih dengan disabilitas sensorik wicara.
3. Disabilitas Mental: Ada 877 orang (20%) yang termasuk dalam kategori pemilih dengan disabilitas mental.
4. Disabilitas Sensorik Netra: Pemilih dengan disabilitas penglihatan berjumlah 510 orang, atau sekitar 12% dari total.
5. Disabilitas Intelektual: Sebanyak 333 orang (8%) memiliki disabilitas intelektual.
6. Disabilitas Sensorik Rungu: Kategori ini mencatatkan 199 orang (5%) dari total pemilih disabilitas.
KPU Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk memastikan pemilih disabilitas tetap mendapatkan hak pilih mereka dengan aksesibilitas yang memadai. Selain itu, berbagai persiapan dilakukan agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Dengan hadirnya data ini, KPU mengajak masyarakat Kabupaten Madiun untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan turut menyukseskan demokrasi di Indonesia dengan tetap memperhatikan inklusivitas bagi para penyandang disabilitas. [fiq/beq]






