Gresik (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu dalam proses Pilkada. Laporan ini disampaikan oleh masyarakat ke Kantor Bawaslu Gresik pada Selasa (24/9/2024).
Rozikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon,” ujar Rozikin, Rabu (25/9/2024).
Bawaslu Gresik kini sedang melakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil laporan tersebut. “Jika syarat-syaratnya terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan akan dilakukan penanganan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, menegaskan komitmen Bawaslu dalam memproses setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk, guna menjaga keadilan pemilu. “Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan pemilu dan memproses setiap laporan sesuai dengan kewenangan kami,” tegas Nadhori.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu akan mengedepankan transparansi selama proses penanganan kasus ini agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran ini akan dilakukan secara transparan,” tutupnya. [dny/but]






