Blitar (beritajatim.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, Christine Indrawati membantah isu yang berhembus soal anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp11,8 miliar untuk bancaan semata.
Christine menegaskan bahwa anggaran DBHCHT senilai Rp.11,8 miliar yang didapatkan Dinkes Kabupaten Blitar dialokasikan untuk beberapa kegiatan.
“Tidak benar itu, ada data yang tidak pas dan dana itu kami gunakan untuk sejumlah kegiatan termasuk pembayaran premi BPJS Kesehatan,” ungkap Christine saat dikonfirmasi adanya dugaan penyelewengan DBHCHT, Rabu (18/9/2024).
Perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut pun menjabarkan alokasi anggaran DBHCHT senilai Rp11,8 miliar tersebut. Berikut rincian alokasi dan penggunaan DBHCHT tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, :
1. Rehabilitasi puskesmas pembantu Ngadipuro-Wonotirto, Midodaren-Kademangan, Tumpak Kepuh-Bakung, Tingal-Garum, senilai Rp1,6 miliar;
2. Pengadaan mobil ambulance untuk Puskesmas Suruhwadang dan PSC Dinkes senilai Rp1,7 miliar;
3. Kegiatan DBHCHT (JKN, PBI) senilai Rp8,5 miliar;
4. Pengadaan susu dan pangan olahan untuk keperluan medis khusus/PMK (untuk penanganan stunting) senilai Rp2,5 miliar;
5. Tambahan coverage BPJS Kesehatan sebanyak 870 orang senilai Rp394 juta.
Jadi sejak awal hingga PAK ini anggaran yang diperoleh Dinkes Kabupaten Blitar mencapai Rp14 miliar. Semua telah dirinci dan dialokasikan.
“Ada sedikit kekeliruan tidak seperti apa yang diberitakan itu, yang jelas semua sudah terinci dan teralokasi. Tidak ada itu bancak-bancakan,” tegasnya.
Sebelumnya muncul berita soal Dinkes Kabupaten Blitar menggunakan DBHCHT senilai Rp8,5 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan yang mencakup 236.012 warga selama satu tahun penuh. Namun menurut Dinkes Kabupaten Blitar data tersebut tidak benar dan ada kesalahan. [owi/beq]






