Batu (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu secara resmi menyerahkan hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk Pilkada 2024. Ketiga bapaslon dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).
Penyerahan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. Dia menyatakan proses verifikasi berjalan lancar dan transparan. Proses penelitian administrasi dimulai sejak 29 Agustus 2024, melibatkan tiga bapaslon yang telah mendaftar.
Tahap perbaikan dokumen juga telah dilaksanakan dengan baik. Anggota KPU Kota Batu, Thomi Rusy Diantoro, menjelaskan bahwa hasil verifikasi dokumen setiap bapaslon disampaikan sesuai urutan pendaftaran.
“Saya bacakan berita acaranya keseluruhan dan kesimpulan dari proses pendaftaran ini. Jadi, tadi sudah izin di awal prosesnya (pembacaan) dimulai dari yang pertama mendaftar,” ujar Thomi.
Pasangan Firhando Gumelar dan H. Rudi (GURU) – Dinyatakan memenuhi syarat. Mereka diusung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, dengan total suara sah 56.865.
Kris Dayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh (KriDa) – juga dinyatakan memenuhi syarat. Mereka diusung oleh Partai NasDem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan total suara sah 32.956.
Sementara itu, Nurochman, S.H., M.H. dan Heli Suyanto, S.H., M.H. (NH) – Dinyatakan memenuhi syarat. Keduanya diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra, dengan total suara sah 44.701.
Setelah hasil ini disampaikan, KPU Kota Batu menyerahkan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi kepada perwakilan setiap bapaslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, hasil verifikasi ini akan diumumkan kepada masyarakat pada 16-18 September 2024.
Masyarakat diundang untuk memberikan tanggapan terkait profil, visi-misi, dan dokumen-dokumen bapaslon. Tanggapan yang diterima akan diklarifikasi oleh KPU dari 19-21 September 2024.
“Jika tanggapan masyarakat terbukti benar, hasil verifikasi administrasi bisa berubah, dari yang memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat,” kata Thomi Rusy Diantoro.
Setelah proses klarifikasi selesai, pada 22 September 2024, KPU Kota Batu akan menetapkan pasangan calon yang sah. Nomor urut pasangan calon akan ditetapkan sehari setelahnya, pada 23 September 2024.
KPU Kota Batu berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Tanggapan dan masukan yang masuk akan diproses secara serius dan sesuai aturan.
Dengan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024, tahapan Pilkada di Kota Batu semakin mendekati puncaknya. Semua pihak diharapkan terus berperan aktif dalam menjaga kelancaran proses pemilihan demi tercapainya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. [dan/beq]






