Sampang (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudy Arifianto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menegaskan bahwa ASN dan PPPK dilarang memberikan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon.
“ASN dan PPPK harus menjaga netralitas dan profesionalisme untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas,” ujar Rudy.
Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar netralitas selama kontestasi politik tidak akan mendapat toleransi. Menurutnya, menjaga integritas pemilu serta kepercayaan masyarakat adalah komitmen yang harus dijalankan bersama.
“ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” tegas Yuliadi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah membentuk kelompok kerja khusus untuk mengawasi netralitas ASN. Kelompok kerja ini terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebagai informasi, Pilkada Sampang 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan pertama, KH. Muhammad bin Muafi Zaini (Ra Mamak) dan H. Abdullah Hidayat, dengan slogan “Mandat”.
Sedangkan pasangan kedua, H. Slamet Juaidi dan KH. Mahfud, mengusung slogan “Jimat Sakteh”. (ted)






