Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI menetapkan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy’ari. Diketahui, Hasyim Asy’ari dipecat karena dugaan tindak asusila.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dalam sidang tersebut, Puan mengawali dengan mempersilakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan soal Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Iffa Rosita dinyatakan sebagai pengganti Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya karena tindakan asusila dan pemanfaatan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pergantian anggota KPU RI diatur dalam pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana anggota yang diberhentikan akan digantikan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya atau yang ke-8 mengingat komisioner KPU berjumlah 7 orang.
Pada seleksi yang dilakukan Komisi II DPR untuk 7 keanggotaan KPU RI 2022-2027 lalu, Iffa sebetulnya menempati urutan 9. Urutan ke-8 adalah eks komisioner KPU RI, Viryan Aziz, yang telah tutup usia pada tahun lalu. Akhirnya, Iffa naik menjadi urutan 8 atau cadangan pertama anggota KPU dan berhak menggantikan Hasyim Asy’ari.
Sementara itu untuk posisi Ketua KPU saat ini resmi dijabat oleh Mochammad Afifuddin. Setelah laporan dari Ketua Komisi II, DPR melalui Rapat Paripurna ini memberikan persetujuan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU yang baru.
“Selamat kepada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2034).
Puan kemudian melanjutkan agenda Sidang Paripurna yaitu Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Berdasarkan fit and proper test Komisi III, DPR menyepakati menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM usulan yang diajukan Komisi Yudisial tersebut karena 2 di antaranya terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun dan termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Adapun kandidat itu berasal dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karier. Mereka adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010. [hen/beq]






