Magetan (beritajatim.com) – Seminggu lebih Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Hergunadi pensiun dini. Namun, belum ada yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj).
Sampai kini, Sekda masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri.
“Untuk Plh Sekda Magetan yakni Pak Benny Adrian, yang jabatan definitifnya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Magetan. Mulanya saat akhir bulan Agustus Pak Benny menjadi Plh Sekda karena alasan Hergunadi yang saat itu menjadi Sekda Magetan sedang Cuti tahunan sedangkan saat ini menjabat sebagai Plh dengan alasan yang berbeda,” kata Masruri, Minggu (08/09/2024).
Sesuai dengan Perpres Nomor 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jika ada kekosongan jabatan itu harus diangkat Penjabat (Pj). Untuk prosedurnya harus dengan persetujuan Gubernur. Saat ini tahapannya masih sampai ke usulan persetujuan ke Gubernur.
“Nanti kalau sudah turun nama yang disetujui Gubernur siapa yang menjadi Pj Sekda itu akan dilantik, kalau sekarang jangan tanya dulu siapa orangnya itu karena kami juga belum tahu. Belum tahu kapan akan ditunjuk ya,” lanjutnya.
Menurutnya, untuk Pj Sekda tidak perlu proses assesmen. Karena kalau untuk proses assesment itu untuk proses definitif saja. Sedang Pj bukan definitif, hanya Penjabat (Pj) Sekda.
“Kalau untuk masa tugasnya Pj Sekda nanti sampai terisinya jabatan definitif,” pungkasnya.
Diketahui, Hergunadi pensiun sebagai Sekda per tanggal 1 September 2024. [fiq/aje]






