Tulungagung (beritajatim.com) – Semua Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) di Pilkada Tulungagung belum ada yang dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu setelah, KPU Tulungagung melakukan proses verifikasi adminitrasi terhadap berkas Bapaslon.
Mereka diharuskan melakukan perbaikan hingga tanggal 8 September mendatang. KPU telah mengembalikan berkas yang kurang tersebut ke perwakilan Bapaslon.
Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, setelah proses verifikasi dilakukan, ditemukan bahwa berkas milil semua Bapaslon belum memenuhi syarat. Hasil verifikasi ini telah disampaikan kepada LO partai pengusung dan admin Bapaslon untuk dilakukan perbaikan.
“Syarat administrasi ini menjadi kunci para bakal paslon saat penetapan Cabup dan Cawabup Tulungagung pada Pilkada 2024,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro menambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki oleh empat Bakal Paslon Bupati dan Wabup Tulungagung.
“Paling banyak administrasi yang kurang itu seperti surat keterangan dari niaga pailit, surat pencabutan hak pilih dan nama ijazah yang tidak sesuai dengan KTP,” imbuhnya.
Selain itu juga ada Bapaslon yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada dasarnya Bapaslon ini bukan dari background pejabat negara.
“Kalau yang backgroundnya pejabat negara sudah melampirkan. Karena setiap tahun mereka berkewajiban melaporkan harta kekayaan,” paparnya.
Apabila hingga batas akhir proses perbaikan belum menyerahkan kembali kepada KPU Tulungagung, maka berpotensi bakal paslon tersebut gugur.
“Kalau dari proses perbaikan administrasi tidak diindahkan, maka bisa menjadi alasan bakal paslon ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. [nm/suf]






