Pasuruan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan memanggil Kepala Desa Oro-oro Ombo Kulon, Hariono, terkait dugaan tak netral di Pilkada 2024. Harjono dipanggil untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan tersebut.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredar foto Hariono yang tengah menghadiri acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Foto tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu pertanyaan mengenai netralitasnya sebagai seorang kepala desa.
Dalam klarifikasinya, Hariono mengakui bahwa dirinya memang hadir dalam acara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai kepala desa, melainkan sebagai pengurus Banser.
“Saya diundang sebagai pengurus Banser, bukan sebagai kepala desa. Saya tidak ada niatan untuk mendukung salah satu pasangan calon.” terangnya.
Hariono menyesalkan jika kehadirannya dalam acara tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar aturan sebagai seorang ASN.
“Saya siap menerima sanksi jika memang terbukti bersalah. Namun, saya berharap Bawaslu dapat memahami bahwa kehadiran saya murni sebagai undangan pribadi,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keterangan yang disampaikan oleh Hariono.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap kasus ini. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar,” ungkapnya.
Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada. ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. [ada/beq]






