Pasuruan (beritajatim.com) – Lima orang “kupu-kupu malam” diamankan Satreskrim Polsek Prigen saat sedang menunggu pelanggan. Mereka ternyata berasal dari luar Pasuruan dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan.
Diketahui kelima kupu-kupu malam ini yaitu G (23), warga Jakarta Utara, RC (20) dari Bandar Lampung, RA (21) warga Trenggalek. Dua lainnya yakni ada MM (31) warga Tasikmalaya, dan W (30) warga Karawang.
“Kelima PSK ini sudah menjalani sidang tipiring pada Kamis (5/9/2024) kemarin di Pengadilan Negri Bangil. Kelimanya melanggar perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017, Pasal 19 jo 14 huruf A,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Jumat (6/9/2024).
Joko juga mengatakan bahwa dalam putusan sidang kemarin, hakim menyatakan kelimanya terbukti bersalah dalam melakukan tindakan prostitusi. Sehingga hakim menjatuhi hukuman penjara kurang selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil dirampas oleh polisi agar dilakukan pemusnahan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Proses ini merupakan langkah konkret kamu dalam menjaga kantibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga akan menindak tegas pelanggaran dalam tindak pidana pristitusi,” tutup Joko. [ada/beq]






