Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya melakukan koreksi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terkait perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di kota tersebut.
KPU awalnya menetapkan perpanjangan pendaftaran pada 30 Agustus hingga 1 September 2024, namun Bawaslu menemukan beberapa tahapan krusial yang terlewatkan, seperti sosialisasi dan pengumuman.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Eko Rinda menyatakan, seharusnya ada jeda waktu setelah pendaftaran ditutup pada 29 Agustus.
“Setelah waktu pendaftaran habis pada 29 Agustus, KPU tidak boleh langsung membuka pendaftaran lagi keesokan harinya (Jumat, 30 Agustus 2024). Ada tahapan pengumuman dan sosialisasi yang harus dijalankan,” tegas Eko.
Merespons temuan tersebut, Bawaslu Surabaya segera melayangkan Surat Saran Perbaikan (SP) kepada KPU Surabaya, meminta agar jadwal perpanjangan pendaftaran disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
KPU Surabaya menanggapi kritik ini dengan cepat. Mereka telah menerbitkan surat keputusan baru yang mengatur perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024, memberikan jeda waktu hingga 1 September untuk melakukan sosialisasi dan pengumuman yang diperlukan.
Perpanjangan ini dilakukan karena pada awal masa pendaftaran hanya ada satu bakal calon yang mendaftar. Selain itu, terdapat tiga partai politik yang saat ini berstatus sebagai pendukung, bukan pengusul. Ketiga partai tersebut masih memiliki kesempatan untuk menarik dukungan dan menjadi partai pengusul.
Eko menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau proses perpanjangan pendaftaran ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan awasi agar prosesnya tetap mematuhi juknis yang sudah ditetapkan,” ujar Eko. [asg/beq]






