Magetan (beritajatim.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan kembali menemukan sejumlah benda diduga cagar budaya (ODCB) di Desa Taji, Kecamatan Karas.
Penemuan ini merupakan hasil dari peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim bidang kebudayaan Disbudpar Magetan pada bulan Agustus lalu.
“Betul telah ditemukan ODCB di Desa Taji, seminggu yang lalu sudah dilakukan survei dari tim kami. Sementara masih dalam kajian tim kami. Saran dari kami untuk selua dipantau lokasi temuannya, karena rawan diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab,” terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan, Joko Trihono, Senin, 2 September 2024.
Berdasarkan hasil peninjauan, tim berhasil mengidentifikasi lima ODCB yang terdiri dari satu fragmen prasasti, dua sudut tangga, dan dua batu lumpang. Penemuan ini semakin memperkaya khazanah sejarah dan budaya Kabupaten Magetan.
“Sementara untuk tulisan yang ada, ini belum bisa terbaca. Kami harus mendatangkan tenaga ahli yang bisa membaca itu. Sehingga belum bisa diketahui tahun secara pasti dari ODCB tersebut,” lanjut Joko.
Menindaklanjuti penemuan ini, Disbudpar Magetan akan melakukan upaya perlindungan dan pengamanan terhadap ODCB tersebut. Masyarakat dan pemerintah desa juga diminta untuk ikut serta dalam upaya pelestarian dengan cara melaporkan setiap temuan ODCB kepada Disbudpar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Desa Taji, untuk waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan dan berusaha memanfaatkan ODCB untuk kepentingan pribadi. Mari kita jaga bersama warisan budaya kita,” tambah Joko Trihono.
Salah satu tantangan dalam upaya pelestarian ODCB di Magetan adalah kepemilikan lahan. Banyak ODCB yang ditemukan berada di tanah milik warga. Untuk mengatasi masalah ini, Disbudpar Magetan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan cagar budaya. Selain itu, kami juga akan berupaya mencari solusi terbaik untuk melindungi ODCB yang berada di tanah milik warga,” jelas Joko Trihono. [fiq/beq]






