Sumenep (beritajatim.com) – Hari pertama pendaftaran calon Bupati – calon wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, nihil pendaftar. Namun ada dua perwakilan partai politik (parpol) berkonsultasi tentang persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Hari pertama pendaftaran hari ini, belum ada yang daftar. Tapi ada perwakilan dua parpol yang berkonsultasi tentang teknis pendaftaran dan persyaratan pencalonan,” kata komisioner KPU Sumenep, Abdul Aziz, Selasa (27/08/2024).
Perwakilan dua parpol yang datang ke Kantor KPU Sumenep untuk berkonsultasi pencalonan paslon tersebut adalah perwakilan dari PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Mereka hanya berkonsultasi, bukan mendaftarkan pasangan calon. Jadi hari pertama pendaftaran paslon ini masih nihil atau belum ada pendaftar,” ujar Aziz.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI, masa pendaftaran paslon ke KPU di masing-masing daerah dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024. Berdasarkan pengumuman dari KPU Sumenep, dua hari pertama pada masa pendaftaran, yakni Selasa dan Rabu, waktu pendaftaran ditetapkan sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Khusus hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis (29/08/2024), waktu pendaftaran kami buka lebih panjang, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, syarat untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam Pilkada setempat adalah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 minimal sebanyak 56.042 suara sah. Persyaratan pendaftaran tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. (tem/ian)






