Banyuwangi (beritajatim.com) – Ketua Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi menyatakan, akan menggunakan PKPU baru untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini mengacu putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak akan ramai, termasuk di Banyuwangi.
Pasalnya, parpol yang memiliki kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi sama-sama punya peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024. Catatannya, asal parliamentary threshold mencapai 6,5 suara.
Sementara itu, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi resmi dibuka mulai Selasa 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.
“Bisa jadi ini berubah karena politik dinamis. Tapi informasi terakhir akan daftar pada Rabu mendatang,” ungkap Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi.
Anang menyebut, teknis saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dan pendukungnya dibatasi 25 orang. Selebihnya hanya dapat menunggu di luar area pendaftaran atau di luar kantor KPU Banyuwangi
“Selama masa pendaftaran akan dihibur oleh hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi,” ujarnya.
Catatan saat pendaftaran, kata Anang, dokumen surat rekomendasi parpol. Bagaimana jika terjadi dua rekomendasi ganda?
Anang menjawab, jika ganda maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual. “Di Sipol ada berkas-berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing-masing parpol,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, masa pendaftaran Paslon Cabup – Cawabup dimulai 27-29 Agustus 2024.
“KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas,” tandasnya. [rin/suf]






