Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro membuka posko aduan Kawal Hak Pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Pembukaan posko dilakukan di kantor Bawaslu yang ada di Jalan Pahlawan no 7 dan seluruh kantor Panwascam.
Pembukaan posko aduan Kawal Hak Pilih, bertujuan untuk menerima dan menangani aduan masyarakat mengenai permasalahan hak pilih. Posko ini akan melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan menyelesaikan keluhan terkait pendaftaran pemilih, perubahan data, dan masalah lainnya yang dapat memengaruhi hak pilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid mengatakan, sejak dibukanya posko aduan belum ada masyarakat yang mengadu. Namun, pihaknya mengaku memilih jemput bola dengan turun lapangan untuk pemutakhiran dan pencermatan data pemilih.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Bojonegoro bersama 84 Panwaslu Kecamatan dan 430 Pengawas Kelurahan/Desa, diperoleh 329 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Jumlah temuan sebanyak 329 DPS itu dari jumlah total pemilih 1.028.635 terdiri dari pemilih laki-laki 511.768 dan pemilih perempuan 516.867 yang tersebar di 2.120 TPS. Jumlah itu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro pada 11 Agustus 2024.
Dari temuan itu, sebanyak 329 DPS yang tidak memenuhi syarat itu kategori pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam DPS yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro kecuali Kecamatan Dander, Ngasem dan Padangan.
Selain itu juga ditemukan 20 pemilih ganda pada DPS yang tersebar di Kecamatan Balen, Baureno, Kanor, Kasiman dan Padangan. Kemudian, ditemukan sejumlah 34 pemilih pindah domisili keluar yang belum di sesuaikan lokasi TPS-nya yang tersebar di Kecamatan Balen, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kapas, Kedewan, Malo, Ngraho, Sugihwaras, Sumberrejo, Tambakrejo dan Trucuk.
Selanjutnya 3 pemilih bukan penduduk setempat atau salah TPS pada DPS di Kecamatan Kalitidu. Kemudian 8 pemilih pindah domisili masuk yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya yang tersebar di Kecamatan Balen, Bojonegoro, Gayam, Kalitidu, Kapas, Malo, Tambakrejo dan Trucuk.
Kemudian ditemukan sejumlah 6 pemilih usia lebih dari 17 tahun belum masuk dalam daftar pemilih yang tersebar di Kecamatan Kapas, Kasiman, Malo, Sumberrejo dan Trucuk.
Dari hasil temuan itu, Bawaslu Bojonegoro kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU Bojonegoro agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan secara kolektif pemilih yang sudah meninggal dunia.
Sedangkan untuk pemilih ganda, agar PPS mencermati kembali dan memastikan tidak ada data ganda pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Sedangkan bagi pemilih pindah domisili agar dipastikan kembali data kependudukan dan menyesuaikan lokasi TPS sesuai dengan data kependudukannya.
Muchid menambahkan, terhadap pemilih berusia 17 tahun belum masuk dalam daftar pemilih, agar KPU Kabupaten Bojonegoro memasukkan data tersebut ke dalam daftar pemilih pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 35 ayat (2) bahwa Masukan dan Tanggapan terhadap Pengumuman DPS disampaikan kepada KPU dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (3), bahwa saran perbaikan kesalahan administratif dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan. [lus/beq]






