Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak satu juta batang rokok ilegal berbagai merk serta minuman keras, dimusnahkan di halaman Gedung Olahraga (Gor) Lamongan, Senin (26/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) tahun 2024, buah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri, Polres, Satpol PP Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.
“Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minumal beralkohol mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto.
Wahjudi mengungkapkan, program Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu upaya yang digencarkan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, karena menyebabkan kerugian negara.
“Kita tahu bahwa kenaikan harga dan tarif cukai, sehingga meninbulkan disparitas harga antara rokok ilegal dengan yang legal. Hal ini membuat konsumsi masyarakat beralih ke rokok ilegal yang harganya relatif murah. Oleh akrena itu, untuk menopang penerimaan negara, kita harus menumpas peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menuturkan bahwa tujuan kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum, karena keberadaannya merugikan negara.
“Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Selanjutnya, Pak Yes menjelaskan bahwa sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau yang termasuk barang kena cukai, Kabupaten Lamongan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBHCHT tersebut digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
“Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik,” tuturnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal. Poin yang disampaikan salah satunya ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Di antaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.
Selain memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan operasi pemberantasan BKC tahun 2024, juga dimusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, meliputi 139,2 liter arak bali, 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, 4 timbangan digital, 9 senjata tajam, 7 drum dan 24 jerigen bahan bakar solar dan 182 kantong dan 280 sak pupuk. (fak/ted)






