Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pasal pada revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menyulut emosi masyarakat sipil dari berbagai elemen hingga mereka melakukan aksi di berbagai daerah. Dua pasal tersebut yakni Pasal 7 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, di Kabupaten Mojokerto dua isu tersebut sudah tidak berlaku. “Dari dua isu, saya kira di sini sudah lewat isu itu. Di Mojokerto dari sekian partai sudah merekom semua,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).
Masih kata Komeng (sapaan akrab, red), terkait batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon Bupati dan Wali Kota adalah 25 tahun. Hal tersebut juga tidak berlaku di Kabupaten Mojokerto sehingga pihaknya menegaskan dua isu tersebut tidak berdampak di Kabupaten Mojokerto.
“Di Kabupaten Mojokerto semoga tidak terkena imbas sehingga ada perubahan-perubahan yang muncul tapi kita harus paham juga regulasi yang cepat ini kita khawatir imbas ke daerah. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga sudah disosialisasikan. Kita juga selalu mengkonsolidasikan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
Seperti TNI/Polri Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Mojokerto. Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki pengumuman pendaftaran pasangan calon yakni tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan tanggal 29 Agustus 2024 ditutup hingga pukul 24.00 WIB. Di Kabupaten Mojokerto sendiri, Pilkada Serentak 2024 dipastikan bakal diramaikan dua petahana. Yakni Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi serta Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian. [tin/kun]






