Jember (beritajatim.com) – Hari pertama kerja 6 orang legislator PDI Perjuangan setelah dilantik kemarin, Rabu (21/8/2024), adalah menemui aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di bundaran jalan depan gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).
Enam legislator DPRD Jember yang hadir adalah Widarto, Wahyu Prayudi Nugroho, Candra Ary Fianto, Tabroni, Indi Naidha, dan Suharto. Merekia diminta mendukung penolakan terhadap tindakan DPR RI yang hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Putusan MK Nomor 60 dan 70 tertanggal 20 Agustus 2024 itu merupakan cerminan dari prinsip-prinsip demokrasi.Kedua Putusan tersebut merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitusion,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember Yudha Dwi Prasetiyo.
Namun, lanjut Yudha, harapan yang besar atas hadirnya putusan-putusan tersebut telah dipatahkan oleh ambisi Presiden Jokowi, yang didesain secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan merusak sendi-sendi demokrasi.
“Ketika demokrasi diacak-acak, maka yang didahulukan adalah kepentingan golongan, kepentingan individual, bahkan bisa saja kepentingan keluarga. Bukan atas dasar kepentingan amanat penderitaan rakyat,” kata Yudha.
GMNI pun mendesakkan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Joko Widodo.”Kami dengan tegas menolak segala hal yang mencederai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat,” kata Yudha.
GMNI menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, “Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktivitas terkait perancangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Yudha.
Selan itu, GMNI juga mendorong DPRD Kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” kata Yudha.
Widarto sepakat dengan para mahasiswa. “Kami berterima kasih kepada mahasiswa karena masih mau mengawal demokrasi. Putusan MK bersifat final, dan kita punya yurisprudensi pada saat putusan MK dalam pilpres kemarin langsung diberlakukan KPU. Bahkan tanpa konsultasi yang ribet dengan DPR dan pemerintah,” katanya.
Widarto meminta Komisi Pemilihan Umum RI segera mengubah peraturan pilkada dengan mengacu pada putusan MK. “Bukan soal calonnya siapa. Bukan soal bisa mengusung atau tidak. Tapi ini soal bagaimana hukum ditegakkan. Hukum tidak dipermainkan dan demokrasi dijaga,” katanya.
Widarto berharap pendidikan politik terus berjalan. “Kita harus terus bergerak. Ini penyelamatan demokrasi, ini penyelamatan hukum kita agar tidak dikuasai kartel politik. Karenanya harus kita jaga bareng-bareng. Sikap kami jelas, PDI Perjuangan meski sendirian tetap menjaga demokrasi dan hukum,” katanya. [wir]






