Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau yang dikenal dengan RUU Pilkada.
RUU ini akan segera dibahas dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak usulan tersebut.
Dukungan pemerintah terhadap kelanjutan pembahasan RUU Pilkada juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia berharap agar kesepakatan ini dapat segera diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Sikap pemerintah setuju dan berharap agar keputusan ini dapat dibahas lebih lanjut di tingkat dua atau paripurna,” ujar Tito.
Poin-Poin Krusial RUU Pilkada
Rapat Panja RUU Pilkada hari ini juga menyepakati dua poin krusial. Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah.
Menurut putusan Mahkamah Agung (MA), calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan .
Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan. Ambang batas ini hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini diumumkan pada Selasa (20/8). Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.
Rapat Panja RUU Pilkada dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid. (ted)






