Pasuruan (beritajatim.com) – Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pasuruan akhirnya disahkan. Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna yang sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan.
Menurut Ketua Pansus II Niksugiarti mengatakan dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.
“Perda ini bukan melarang, tapi mengatur perokok agar tidak merokok di tujuh tempat yang sudah ditetapkan. Diantaranya yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum,” jelas Nik, sapaan akrabnya, Senin (19/8/2024).
Nik juga menjelaskan jika dalam perda ini banyak yang diubah dari ketentuan awal, seperti halnya sanksi maupun perlakuan pedagang kecil. Sebelumnya, para pedagang yang harus menutup rak rokok dan hanya diberi tulisan tersebut dihilangkan.
Sama halnya sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif. Bila didapati pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling besar Rp250 ribu.
“Semoga dengan ditetapkannya perda ini para masyarakat bisa menaati peraturan dan menjalankannya. Sehingga nantinya tingkat kesehatan masyarakat juga turut meningkat seperti yang diharapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengatakan bahwa penetapan perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pasalnya selain meningkatkan kesadaran masyarakat, perda ini bisa meminimalisir penjualan rokok terhadap anak-anak.
“Dengan ini nanti kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif, tapi ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang ditentukan,” jelasnya Andriyanto. [ada/beq]






