Malang (beritajatim.com) – Merespons beredarnya informasi terkait perkembangan rekomendasi Pilkada untuk pasangan H Gunawan HS dan dr Umar Usman, Ketua KNPI Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Harus mengundurkan diri dari status ASN, termasuk dr Umar yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Malang ketika mencalonkan diri,” kata Zulham, Kamis (15/8/2024) kepada Beritajatim.com.
Menurut Zulham yang juga Wakil Ketua Ansor Kabupaten Malang itu, peraturan bagi ASN maju Pilkada Kabupaten Malang harus mengundurkan diri berdasarkan aturan tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“PKPU pencalonan apabila (ASN) mencalonkan di Pilkada harus mengundurkan diri,” tegas Zulham.
Zulham menegaskan, proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.
“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan,” kata Zulham.
Zulham menambahkan, calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.
Untuk Aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” tutur Zulham yang juga menjadi Anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih 2024-2029 itu.
Zulham melanjutkan, untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan partai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
“Dokumen terdiri dari surat laporan dan tanda terima. Hal itu merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkas Zulham yang kini menjabat Ketua Umum Milenial Utas, organisasi kaum muda milenial di Malang Raya. (yog/ian)






