Tuban (beritajatim.com) – Anggota badan Ad-hoc alami kecelakaan kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Widang memberikan santunan, Kamis (15/08/2024).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sisdiklih Parmas) dan SDM, KPU Kabupaten Tuban, Gunawan Wihandono memberikan santunan kepada Antony Agustiawan yakni anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
“Hari ini kami atas nama KPU Tuban memberikan santunan kepada anggota PPS Patihan yang mengalami kecelakaan kerja,” tutur Gunawan.
Diketahui, Antony Agustiawan ini mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak berangkat untuk mengikuti rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kecamatan pada Senin, (5/08) lalu. Akibatnya, Antony kehilangan dua jari kaki kanannya karena harus diamputasi.
“Pemberian santunan ini salah satu bentuk solidaritas KPU Kabupaten Tuban kepada mereka yang telah berdedikasi sebagai bagian dari penyelenggara pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” bebernya.
Selain itu, juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jajaran badan Ad-hoc yang mengalami musibah saat bertugas menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
Adapun santunan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU No. 59 tahun 2023 yakni sebesar Rp 16,94 juta kepada korban untuk menjalani rawat jalan dan rawat inap.
“Semoga bisa bermanfaat dan dapat membantu proses pengobatan mas Antony,” kata Gunawan.
Mantan wartawan ini juga mengimbau kepada seluruh jajaran PPK dan PPS untuk selalu berhati-hati dan menjaga kesehatan saat menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Sementara itu, anggota PPS Patihan, Antony Agustiawan mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU Tuban yang telah memberikan santunan kepadanya.
“Terima kasih kepada PPK Widang, dan PPS Patihan selalu mendampingi dan mensupport. Khususnya KPU Tuban yang telah menyalurkan santunan kepada kami, sekali lagi terima kasih untuk semuanya,” ujar Antony. [ayu/ian]






