Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan bahwa inti permasalahan surat ijo terletak pada bagaimana mengeluarkannya dari daftar aset negara (Simbadda), bukan pada perdebatan mengenai keabsahannya.
“Kunci mengeluarkan [aset dari Simbadda] hanya ada empat. Pertama, penjualan, hibah, tukar guling dan penyertaan modal,” ujar Josiah di DPRD Surabaya, Rabu (14/8/2024).
Namun, dia menekankan bahwa tidak ada mekanisme yang sesuai untuk mengeluarkan surat ijo. “Ketika dikeluarkan tanpa melalui proses empat ini, otomatis akan ada unsur kerugian negara,” tegas politisi PSI Surabaya ini.
DPRD Surabaya telah mencari “kunci kelima” dan menemukan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Josiah mengungkapkan bahwa DPRD Surabaya telah berupaya maksimal, termasuk berkonsultasi dengan instansi pusat. Namun, mereka menghadapi kendala birokrasi.
“Seharusnya kalau ke pusat kan ndak perlu rekomendasi juga, semua kan warga negara berhak untuk mengajukan,” keluhnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa DPRD tidak mau membantu masyarakat. “Berapa banyak anggota dewan yang memiliki surat hijau? Bukan berarti kami tidak mau peduli, tapi memang mekanismenya enggak ada,” ujar dia.
Dia mengakui adanya kesalahan dalam proses penginputan surat ijo ke Simbadda. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti aturan hukum. “Pemerintahan ini hanya boleh bertindak sesuai yang diatur oleh aturan hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk memahami hal ini dan mencari solusi bersama. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengajuan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) dengan jangka waktu hingga 80 tahun. “Ini memang salah satu solusi yang disarankan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas dia.
DPRD Surabaya juga menegaskan komitmen mereka untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur politik dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 1996. “Kita memperhatikan kok, bukan tidak memperhatikan,” pungkas dia. [asg/suf]






