Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang digelar di Aula Lt.2 Gedung KPU Kabupaten Pasuruan pada Minggu (11/8/2024).
Berdasarkan hasil pleno, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 1.208.427 pemilih, terdiri dari 596.037 pemilih laki-laki dan 612.390 pemilih perempuan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sebanyak 2.339 TPS.
“Proses pemutakhiran data pemilih telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS hingga tingkat kabupaten,” jelas Fatimatus Zahro, Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Pasuruan.
Zahro menambahkan bahwa jumlah DPS ini masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS melalui PPS di wilayah masing-masing mulai tanggal 18-27 Agustus 2024.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol, Dispendukcapil, Kejari Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Rutan Bangil, pemantau pemilu, serta jajaran PPK dan Panwascam se-Kabupaten Pasuruan. (ada/but)






