Mojokerto (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan setiap mutasi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sudah sesuai prosedur. Pemkab Mojokerto juga sudah kantongi restu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring masuknya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut menjawab isu promosi dan pergeseran pegawai untuk kepentingan politik jelang pelaksanaan Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Termasuk, rotasi dan promosi atas pelantikan Mohammad Taufiqurrohman dan Nuryadi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Pertanian pada, Kamis (1/8/2024) lalu.
“Apa yang kami lakukan semua sudah didasarkan pada prosedur yang berlaku. Mutasi itu tidak ujug-ujug, tetapi sudah kita rencanakan sejak Februari 2024. Pada 19 Februari terkait pengisian JPTP surat sudah kita kirim kepada Komisi ASN. Prosesnya lama, sampai akhirnya terbentuknya pansel,” ungkapnya, Kamis (8/8/2024).
Masih kata menegaskan, proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah berlangsung lama. Pemkab Mojokerto sudah melakukan pengajuan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024 atau enam bulan sebelum batas larangan mutasi seiring adanya Pilkada Serentak 2024.
“Ada lima pansel dalam pengisian jabatan eselon IIB, saya Sekdakab, Kepala Kanreg BKN dan tiga profesor dari Unair. Seluruh ASN yang mengikuti selter JPTP itu melalui proses panjang. Begitu juga dengan izin Kemendagri, izinnya keluar dari Kemendagri 22 Juli 2024 yang ditandatangani langsung Mendagri,” katanya.
Menurutnya karena padatnya kegiatan, sehingga pelantikan dua kepala dinas serta tujuh jabatan fungsional (jafung) tersebut baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu. Teguh menegaskan, jika belakangan ada isu promosi dan pergeseran pejabat di lingkup Pemkab Mojokerto tersebut ada kepentingan politik adalah tidak benar.
“Semuanya sudah sesuai prosedur. Kita sadar bahwa sesuai UU 10/2016 salah satu pasalnya memang tidak boleh melakukan mutasi sebelum dan sesudah ditetapkan paslon. Tetapi bisa dilaksanakan jika mendapatkan izin dari Mendagri dan itu sudah kita laksanakan. Adanya kekosongan jabatan saat ini, juga tengah ajukan izin kepada Komisi ASN dan Mendagri untuk dilakukan pengisian,” jelasnya.
Dua jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditinggal pensiun pejabat definifnya masuk tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Masing-masing untuk jabatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sehingga Pemkab Mojokerto menggelar job fit terlebih dahulu.
“Kami menggelar job fit untuk melakukan uji kompetensi terhadap para eselon IIB. Sehingga nanti kalau ada mutasi, kita sudah mengajukan kepada KASN dan mendagri untuk melakukan job fit pengisian JPTP,’” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan melakukan cross check ke Kemendagri terkait izin dua kepala dinas serta tujuh jabatan fungsional (jafung) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Pelantikan tersebut dilakukan pada, Kamis (1/8/2024).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melantik dua kepala dinas serta tujuh jabatan fungsional (jafung) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto. [tin/ian]
![Pelantikan Jelang Pilkada 2024, Sekdakab Mojokerto: Sudah Sesuai Prosedur Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini berlangsung di Pendopo GMT Pemkab Mojokerto, Kamis (1/8/2024). [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240808-WA0011_OfEPh9z91Q-e1723135861393-1024x654.jpeg)





