Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Riza Alfianto memberikan komentarnya terkait aturan terbaru diperbolehkannya praktik aborsi bagi korban pemerkosaan di Indonesia.
Riza mengatakan, aborsi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan telah diatur dalam KUHP tahun 1946 Pasal 346. Sedangkan, aturan khusus bagi korban pemerkosaan belum diatur dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, aborsi yang notabene dilarang oleh hukum, namun dikecualikan jika terdapat kondisi kedaruratan medis. Sehingga, kondisi tersebut dapat menggugurkan atau menghapus pidana.
“Aborsi dapat dilakukan atas dasar kondisi kedaruratan medis. Di mana merupakan benturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum, sehingga dapat menjadi alasan penghapus pidana,” katanya, Senin (5/8/2024).
Adapun Pasal 60 ayat (2) huruf c undang-undang kesehatan tahun 2023 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
“Maksud dari kecuali korban perkosaan yakni undang-undang hanya memperbolehkan aborsi apabila wanita hamil tersebut adalah korban tindak perkosaan, sesuai dengan syarat yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Sedangkan persyaratan usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi terhadap korban perkosaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023.
“Meskipun KUHP tahun 2023 masih belum berlaku, tetapi telah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan ketika kondisi kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” tegasnya.
Dosen Hukum Pidana Kesehatan Unair itu menambahkan, bahwa untuk membuktikan tindakan aborsi sehingga dapat dipidana yaitu harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku aborsi dan matinya janin.
Kata dia, Pasal 428 ayat (1) Undang-undang Kesehatan tahun 2023 membagi menjadi dua konsep yaitu dengan persetujuan korban dan tanpa persetujuan korban, keduanya dikenakan hukuman penjara.
“Tenaga medis yang melakukan tindakan aborsi di luar ketentuan undang-undang akan mendapatkan hukuman lebih berat. Pasal 429 ayat (1) Undang-undang Kesehatan jelas bahwa tenaga medis dapat dihukum satu pertiga lebih berat dan dapat dikenakan sanksi etik profesi,” ungkapnya.
Riza pun berharap, aturan soal tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. “Aborsi secara ilegal itu tindak pidana. Pelakunya harus dihukum sesuai tindakannya, karena aborsi merupakan kategori dari tindak pidana pembunuhan,” tandasnya. [ipl/kun]






