Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan melakukan cross check ke Kemendagri terkait izin dua kepala dinas serta tujuh jabatan fungsional (jafung) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Pelantikan tersebut dilakukan pada, Kamis (1/8/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Kami hanya menjalankan arahan dan saran dari provinsi, arahan tersebut diberikan usai Bawaslu Jatim melakukan supervisi ke Bawaslu kemarin siang,” ungkapnya, Sabtu (3/8/2024).
Masih kata Dody, Bawaslu Jatim mengingatkan untuk tidak mudah percaya dan menekankan pentingnya cross check ke lembaga yang mengeluarkan keputusan izin tersebut. Yakni Kemendagri. Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan melakukan cross check ke Kemendagri.
“Bawaslu tidak gampang percaya terhadap bukti tanpa adanya cross check kepada lembaga yang mengeluarkan surat persetujuan tersebut. Jadi ketika ada waktu luang, kami akan ke Jakarta dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim,” katanya.
Terkait rencana keberangkatan ke Jakarta, pihaknya masih melihat situasi dan kondisi. Karena sesuai mekanisme, pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebelumnya akan mengirimkan surat ke provinsi kemudian di kirim ke Bawaslu pusat. Hal ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Yakni tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di Pasal 72 diatur larangan dilakukannya mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Saya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Bakesbangpol terkait izin dari Kemendagri, dan ternyata izin tersebut sudah ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan, izin pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan jabatan fungsional (jafung) tersebut sudah mengantongi izin dari Kemendagri sebelumnya. “Surat izin sudah lengkap semua, kami juga tidak ingin gegabah dalam proses pelantikan tersebut,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melantik dua kepala dinas serta tujuh jabatan fungsional (jafung) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Kamis (1/8/2024). [tin/kun]






