Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar audiensi bersama Paguyuban Pedagang Kawasan Rejoto Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Audiensi digelar pasca munculnya Surat Peringatan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto.
Surat dengan Nomor : 300.1/1735/417.508.2/2024 tertanggal 26 s.d 31Juli 2024 tersebut ditujuhkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepi jalan atau badan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon. Surat tersebut bertujuan untuk mensterilkan ruas jalan menuju Taman Bahari Mojopahit (TBM).
Perwakilan Paguyuban Pedagang Kawasan Rejoto, Andi mempertanyakan terkait dilarangnya PKL berjualan di sekitar kawasan Rejoto, Jalan Ir Soekarno. “Kami berharap PKL untuk bisa berjualan dengan batas waktu yang disepakati pukul 15.00 sampai 18.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, para PKL akan berupaya menjaga kawasan tersebut. Para PKL beranggapan kawasan Rejoto yakni di Jalan Ir Soekarno bisa membantu perekonomian warga sekitar dan tidak ada tempat lain di Kota Mojoketo yang menurut paguyuban lebih bagus dari kawasan Rejoto untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, Pemkot Mojokerto menawarkan para pedagang untuk menempati kompleks di Pasar Rakyat Ketidur. “Pemerintah daerah tidak melarang warga berjualan, pemerintah daerah juga mengasih solusi dengan mengarahkan PKL berjualan ke Pasar Ketidur,” katanya.
Masih kata Modjari, aktivitas perdagangan di ruas jalan alternatif Mentikan-Blooto dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat yang melarang kegiatan PKL membuka lapak di tepi jalan atau badan jalan.
“Langkah Pemerintah Kota Mojokerto ini untuk menata, bukan mematikan usaha PKL dan pada tanggal 1 Agustus 2024 PKL yang berada di kawasan Rejoto, Jalan Ir. soekarno sudah bersih dan tidak ada lagi yang berjualan yang berada di sekitar kawasan Rejoto, Jalan Ir. Soekarno,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, berdasarkan aturan terkait jalan, aktifitas yang mengganggu lalu-lintas tidak di perbolehkan untuk berjualan. “Termasuk parkir di bahu jalan. Kami dari Dishub mendukung untuk pemindahan PKL ke Pasar Ketidur,” tambahnya.
Audiensi yang digelar di ruang pertemuan Kantor Satpol PP Kota Mojokerto tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan. Tanggal 1 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB, Paguyuban Pedagang Kawasan Rejoto sepakat untuk mengosongkan atau membersihkan lapak yang berada di kawasan Rejoto Jalan Ir. Soekarno dan pindah ke Pasar Ketidur. [tin/kun]







