Pasuruan (beritajatim.com) – Tahapan pencocokan dan penelitian KPU Kabupaten Pasuruan telah dilalui pada minggu lalu. Namun pengumpulan data ini masih belum selesai dan harus dilakukan pencocokan data.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bagian Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Fatimatus Zahro mengatakan bahwa pengumpulan data sudah selesai sejak 24 Juli lalu. Meski begitu pihaknya telah melakukan pencocokan data kembali kepada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada sekitar 84.412 atau sekitar 6,5 persen masyarakat yang tidak memenuhi syarat pemilih dari data yang kami peroleh. Masyarakat yang tidak memenuhi syarat diantaranya pemilih yang sudah meninggal, pindah domisis, dan berpendudukan ganda,” jelas Zahro, Selasa (30/7/2024).
Data TMS ini dijelaskan juga oleh Zahro bahwa hampir ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan. “Kita sudah melakukan TMS untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, dan rata disetiap kecamatan kami menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Diketahui dari hasil coklit yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan ditemukan sebanyak 1.297.669 pemilih yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pemilih ini nantinya akan menyuarakan suaranya dalam pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang. (ada/kun)






