Sidoarjo (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan persiapan untuk pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang berlokasi di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Proses pembayaran klaim dan likuidasi bank ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Sumber Artha Waru Ageng per tanggal 24 Juli 2024.
Untuk memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya. Proses ini diperkirakan memakan waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini bersumber dari LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dilakukan. Bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi dan pembayaran klaim,” kata Annas Iswahyudi.
Annas juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nasabah yang simpanannya dibayarkan oleh LPS dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdekat dan terpercaya. Semua simpanan di bank-bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Jika nasabah memerlukan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. (ted)






