Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Blitar memusnahkan barang bukti kejahatan yang kasusnya telah inkrah. Total ada 144 kasus yang barang buktinya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada Jumat (26/07/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan ini berdiri dari sabu seberat 144 gram, ganja kering seberat 3,716 gram serta pil double L sebanyak 4.847 butir. Ada pula jamu ilegal sebanyak 19.716 botol.
Selain itu Kejaksaan Negeri Blitar juga memusnahkan miras ilegal 3 botol, senjata api, air soft gun, ratusan slop rokok tanpa cukai, pakaian, Handphone dan perlengkapan yang digunakan pelaku kejahatan.
“Dapat menginformasikan bahwa kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam rangka rangkaian hari bhakti adhiyaksa,” kata Martin Eko Prayitno, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Blitar, Jumat (26/07/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil inkrah selama Januari hingga Juli 2024 ini. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka zero barang bukti dan hari bakti Adhyaksa.
“Ini perkara dari awal Januari sampai hari ini dalam rangka zero barang bukti. Kurang lebih 144 kasus. Nilainya sampai ratusan juta, jamu yang tidak layak edar saja sudah ratusan juta. Total 144 terdakwa,” bebernya.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar ini pun mencapai ratusan juta rupiah. Kegiatan pemusnahan ini pun dilakukan dengan metode berbeda-beda.
“Dalam metode ini, narkotika ada yang dibakar denhan suhu tinggi, pil double L kita lumatkan ke dalam air, minuman jamu dan minuman keras digilas dengan alat berat atau Roller, senjata api dan air soft gun semuanya kita potong menggunakan pemotong logam dan barang elektronik kita hancurkan secara mekanik dengan palu, sedangkan pakaian dan plastik dan lain-lain kita lakukan dengan proses pembakaran,” bebernya. [owi/aje]






