Blitar (beritajatim.com) – Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang oleh Kabupaten Blitar tidak ada peningkatan yakni nindya. Penyebab belum maksimalnya realisasi KLA tersebut karena belum adanya Peraturan Daerah (perda) tentang pemenuhan hak anak.
Kepala Bidang KKP dan PHA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, Leliana Novita menyebut bahwa setiap tahun ada proses evaluasi dan verifikasi untuk KLA ini. Hasil evaluasi mandiri yang dilakukan DP3APPKB nilai realisasi KLA sebenarnya sudah tinggi, yakni mencapai 950 lebih.
“Kami belum bisa maksimal hingga angka 1.000. Kami dalam realisasi KLA ini terkendala dalam kebijakan, isian kebijakan belum maksimal karena banyak regulasi KLA yang masih berstatus surat keputusan (SK) atau peraturan bupati (perbup). Padahal harusnya perda,” ujar Leli, sapaan akrabnya.
Penyebab utamanya ada belum ada Perda pemenuhan hak anak pada tahun ini. Perda tersebut saat ini masih dalam rancangan dan dimungkinkan akan diusulkan pada tahun depan.
Perda ini sendiri merupakan tanggung jawab dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu KLA. Maka dinas terus berkoordinasi dengan OPD lain untuk perda tersebut.
Perda atau regulasi itu tentu diperlukan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam mewujudkan kabupaten layak anak. Maka regulasi tentang pemenuhan hak anak ini harus dibuat untuk mewujudkan predikat KLA di Bumi Penataran.
Sebab, regulasi itu dibutuhkan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Agar mereka mengetahui hal-hal tentang pemenuhan hak anak, sehingga dapat menyelesaikan tentang penelantaran, kekerasan, dan masalah anak lainnya.
“Untuk tahun ini tidak ada penganugerahan KLA, karena tahun politik. Maka dari itu, timeline evaluasi dan verifikasi KLA ini panjang untuk penghargaan tahun depan dan saat ini masih verifikasi di provinsi. Kami pastikan KLA 2025 dapat meraih predikat utama,” ungkap Leli.
DP3APPKB Kabupaten Blitar memastikan KLA 2025 akan mendapat predikat utama. Alasanya karena untuk mendapatkan predikat KLA utama, harus mencapai angka evaluasi 801 ke atas. Sedangkan Kabupaten Blitar sudah melampaui itu. Target untuk mencapai predikat utama harus wajib diraih Pemkab Blitar.
Dalam mempertahankan atau meningkatkan predikat KLA juga tidak mudah, harus membutuhkan inovasi terkait pemenuhan hak anak setiap tahun. Bila tidak begitu, predikat KLA ini akan turun dari target.
“Pemkab Blitar telah melahirkan beberapa inovasi, seperti bus sekolah dan pencatatan akta kelahiran usai melahirkan. Dua program itu, tentu untuk pemenuhan hak anak dan mewujudkan KLA,” tutupnya. [owi/aje]






