Magetan (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik. Melalui media sosial, Dishub menekankan sepeda listrik sebaiknya tidak digunakan di jalan raya.
Sekretaris Dishub Magetan, Hery Indro Purnomo, menjelaskan bahwa regulasi penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik. Aturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
“Jadi terkait keselamatan pengendara maupun kendaraan berada dalam aturan tersebut, masyarakat Magetan diharap kembali memahami aturan ini,” tegas Hery.
Area Penggunaan Sepeda Listrik yang Diperbolehkan:
1.Lajur sepeda
2. Lajur khusus sepeda listrik
3. Kawasan khusus seperti Pemukiman, CFD, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
”Usia minimal 12 tahun: Pengguna di bawah 15 tahun harus didampingi orang dewasa. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa sepeda listrik digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengganggu lalu lintas di jalan raya,” lanjut Hery.
Untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada sosialisasi dan edukasi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih lanjut jika pelanggaran terus terjadi. [fiq/beq]






