Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu penantian selama tujuh tahun, nomor registrasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya diterbitkan. Hal ini dikatakan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto yang mengatakan nomer registrasi ini diterima sesuai surat keputusan Mentri ATR/BPN.
Meski begitu, Andriyanto mengatakan bahwa diterimanya nomor registrasi ini tentunya ada nilai positif dan negatifnya. Yakni masih adanya pekerjaan rumah yang perlu dibenahi lagi setelah nomor registrasi ini di keluarkan.
“Sudah keluar nomornya dan sudah sah kita mendapat RTRW yang diitunggu selama tujuh tahun lalu. Tapi nanti bagaimana keperuntukannya masih banyak yang tidak sesuai dengan pengajuan pusat melalui OSS,” jelas Andriyanto.
Sehingga dirinya mengatakan kepada seluruh kepala dinas untuk membuka diri terhadap para investor yang akan masuk ke Kabupaten Pasuruan. Pasalnya dengan adanya nomor registrasi RTRW ini, Kabupaten Pasuruan mempunyai banyak peluang untuk menggaet para investor.
Namun, Andriyanto juga menekankan bahwa para investor yang masuk tersebut nantinya tetap harus mengikuti peraturan daerah yang sudah diitetapkan. Sehingga tidak ada ketimpangan yang berlangsung antara pemerintah daerah dengan investor yang akan menanamkan modal bisnisnya di Kabupaten Pasuruan.
“Jika memang ada investor luar yang memberikan sebuah bisnis dan meminta lahan untuk peruntukannya kenapa tidak kita terima. Dan kita akan melakukannya dengan terang-terangan tidak secara abu-abu,” tutupnya.
Diketahui pembahasan RTRW ini sempat berjalan alot, dimana pembahasannya menyangkut wilayah militer di bagian timur Pasuruan. Namun, dengan jerih payah Pemkab Pasuruan dan juga DPRD, RTRW ini berhasil didapatkan. (ada/kun)






