Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Palengaan dan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Sanksi berupa pemberhentian tersebut merupakan imbas akibat kasus Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 Palengaan-Proppo. Mereka diberhentikan tetap karena dugaan keterlibatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Kami sudah menindaklanjuti pemberhentian 9 anggota PPK di Dapil 2 Kecamatan Palengaan-Proppo,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Selasa (23/7/2024).
Tidak hanya itu, pihaknya bersama Komisioner KPU Pamekasan, juga sudah melakukan rapat pleno terkait persoalan tersebut. “Prosedur pemberhentian untuk 9 anggota PPK terkait sudah kita laksanakan, selanjutnya akan dilaksanakan PAW (Pergantian Antarwakru),” ungkapnya.
“Dan untuk pelantikan PAW ini, sore nanti akan dilaksanakan di Kantor KPU Pamekasan, termasuk nama-nama pengganti juga kita selesaikan,” sambung komisioner yang akrab disapa Amir.
Untuk diketahui, sembilan anggota PPK yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tersebut, meliputi Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah beserta tiga anggota lainnya, yakni Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Termasuk juga Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud beserta empat anggota lainnya, masing-masing Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto, dan Edi Trisastrio yang diberhentikan sebagai anggota PPK. [pin/beq]






