Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, kantor imigrasi tidak lagi cabang dari Jember. Sebelumnya, kantor layanan keimigrasian itu diberi nama, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Jember di Banyuwangi.
“Jika sebelumnya ikut Kantor Imigrasi Jember, alhamdulillah resmi berdiri sendiri setelah cukup lama kami berupaya mengawal ini,” ungkap Bupati Ipuk, Senin (22/7/2024).
Ada beberapa alasan Kemenkumham memutuskan mendirikan Kantor Imigrasi di Bumi Blambangan. Salah satunya, kemajuan Banyuwangi sebagai daerah yang selama ini dikenal cukup pesat perkembangannya.
“Kehadiran Kantor Imigrasi akan menjadi pendukung sektor pariwisata dan kemajuan Banyuwangi,” terang Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, menyebut keberadaan Kantor Imigrasi di Banyuwangi telah disetujui Menteri Hukum dan HAM. Pembentukannya juga telah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Herdaus mengaku senang atas keberadaan Kantor Imigrasi di Banyuwangi. Pihaknya optimistis, Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan lebih cepat berkembang.
“Posisi Banyuwangi sangat strategis. Infrastruktur juga memadai, didukung dengan komitmen kuat kepala daerahnya. Saya sangat optimistis, dalam waktu yang tidak lama Kantor Imigrasi Banyuwangi akan lebih cepat berkembang dibandingkan Kantor Imigrasi yang lain,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Banyuwangi akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi. Termasuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.
“Kami juga sangat terbuka melayani warga dari daerah manapun yang ingin mengurus keperluan keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Banyuwangi,” ujarnya. (rin/but)






