Malang (beritajatim.com) – Sejumlah banner atau baliho bergambar calon kepala daerah mulai bertebaran di sudut-sudut Kota Malang. Bahkan banyak dibeberapa jalan banner yang terpasang saling berhimpitan atau berdekatan.
Pengamat Sosial dan Politik UMM, Prof Wahyudi menyebut fenomena menjamurnya banner bakal calon Kepala Daerah merupakan fenomena yang biasa jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah mereka memasang banner sesuai aturan atau tidak.
“Rupanya tidak semua, ada beberapa yang kurang tepat karena dipasang di taman, pohon hingga di tiang listrik. Harusnya mereka berpedoman pada regulasi yang ada,” ujar Wahyudi, Selasa, (16/7/2024).
Wahyudi mengatakan bahwa masyarakat akan menganggap pemasangan banner yang tidak sesuai ketentuan dianggap kontraproduktif dalam merebut hati masyarakat.
“Namun bagi masyarakat yang tak paham regulasi atau tak peduli, memang itu ada positifnya. Karena kemudian rakyat menjadi kenal,” ujar Wahyudi.
Pemasangan banner yang tidak sesuai ketentuan akan melahirkan adu banner di sudut-sudut jalan. Mereka berlomba-lomba memasang banner secara brutal tanpa mematuhi aturan.
“Saya kira ini perang benner. Memang secara psikologi masa, kuantitas dan kualitas banner akan mempengaruhi bacaan masyarakat, siapa yang akan mencalonkan diri. Sehingga itu bisa menjadi salah satu simbol politik sebagai preferensi politik,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, bahwa foto para tokoh yang terpampang di jalan bukanlah calon kepala daerah sebab semuanya belum melakukan proses pendaftaran.
Disisi lain masa kampanye Pilwali Kota Malang 2024 belum dimulai. Seharusnya, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan sesuai jadwal. Jika di luar itu maka menjadi tugas Satpol PP Kota Malang untuk menertibkan banner yang terpasang tidak sesuai aturan.
“Dalam regulasi PKPU, jika ada kampanye sebelum masa kampanye, maka Bawaslu akan bertindak. Selama ada unsur itu maka sudah masuk kategori atribut kampanye,” ujar Toyyib. (luc/ian)






