Mojokerto (beritajatim.com) – 36 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya 14 anggota dewan terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang untuk memeriksa LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Sampai hari ini, yang sudah setor LHKPN hanya 14 orang dari 50 anggota DPRD terpilih,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).
Sebanyak 14 anggota dewan terpilih tersebut terdiri dari petahana dan anggota dewan baru. Namun, lanjut Rendy, beberapa Liaison Officer (LO) partai sudah mengkonfirmasi ke KPU Kabupaten Mojokerto sudah menerima tanda terima dari KPK. Sehingga tinggal menyerahkan tanda terima tersebut ke KPU Kabupaten Mojokerto.
“Batas akhir melaporkan 21 hari sebelum pelantikan. Artinya jika 24 Agustus pelantikan, tanggal 2 Agustus 2024 harus melaporkan. Untuk itu, kami menghimbau pada teman-teman LO partai maksimal melaporkan sebelum tanggal 1 Agustus 2024 untuk menyerahkan LHKPN ke KPK atau tanda terimanya ke KPU,” katanya.
Menurutnya, jika anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024-2029 belum mendapatkan tanda terima ke KPU Kabupaten Mojokerto maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan sedang dalam proses LHKPN serta dilampiri bukti laporan ke KPK.
“Jika tidak melaporkan LHKPN, maka kami sebagai pihak penyelenggara Pemilu tidak bisa menyertakan dalam pelantikan jadi kami tidak menyertakan nama tersebut. Sesuai regulasi kami tidak bisa mengusulkan, artinya harus ada ada koordinasi pengurus partai untuk membantu mempercepat pengurusan LHKPN,” pungkasnya. [tin/beq]






