Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penandatanganan bersama atas persetujuan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ditandangani oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman dan Wakil Ketua, Emir Firdaus, bersama Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi.
Juru bicara Pansus XXII, Achmad Muzayyin mengatakan Raperda RPJPD ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam dan pertimbangan yang matang dari seluruh anggota Pansus. Salah satu poin penting dalam Raperda RPJPD ini adalah target penurunan angka kemiskinan di Sidoarjo.
Pansus XXII menetapkan target ambisius untuk mencapai angka kemiskinan di bawah angka 1 persen pada 2045. Selain itu, Raperda RPJPD ini juga menekankan pada perubahan perencanaan program dari kualitatif menjadi kuantitatif.
“Dapat diartikan bahwa program-program yang sudah dicanangkan harus memiliki target yang jelas dan terukur agar dapat dipantau dan dievaluasi secara efektif,” terang Achmad Muzayyin.
Politisi dari Fraksi PKB itu menjelaskan, bahwa dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045, DPRD bersama pemerintah menargetkan Kabupaten Sidoarjo menjadi daerah metropolitan, inklusif yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan.
Untuk mencapai visi tersebut, lanjut Achmad Muzayyin, maka salah satu yang harus dilakukan adalah menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, berakhlak, dan mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial yang merata.
Memantapkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta tata kelola pemerintahan yang bersih, gesit, dan pelayanan publik inovatif berbasis digital.
Disamping itu, pemerintah juga harus menciptakan infrastruktur yang berkualitas untuk menopang pertumbuhan ekonomi, serta dapat mewujudkan masyarakat religius, aman dan tentram serta sejahtera.
Pentingnya rasionalisasi target, lanjut Achmad Muzayyin, juga menjadi fokus utama dalam Raperda ini. Pansus XXII ingin memastikan bahwa target yang ditetapkan realistis dan dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.

“Upaya-upaya di atas diharapkan dapat mewujudkan visi Sidoarjo menjadi metropolitan inklusif yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pengesahan Raperda RPJPD menjadi langkah penting dalam pembangunan jangka panjang Sidoarjo. Diharapkan dengan adanya Perda ini, pembangunan di Sidoarjo dapat terarah, terukur, dan akuntabel, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.
Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo berkesempatan memberikan penilaian terhadap Raperda RPJPD Sidoarjo. Juru bicara dari fraksi PDIP, Sudjalil mengatakan menerima sekaligus menyetujui atas terbentuknya Raperda RPJMD itu menjadi Perda.
Hanya saja terdapat beberapa catatan dalam rancangan tersebut. Bagi Fraksi PDIP, perencanaan target-target yang sudah termaktub dalam RPJPD 2025-2045 perlu dilakukan rasionalisasi.
“Perlu dilakukan rasionalisasi target program dari kualitatif menjadi kuantitatif dan terwujud dalam setiap tahapan RPJPD,” tandas Sudjalil.
Sementara, Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengungkapkan dengan semangat yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemkab dan legislatif Sidoarjo, Raperda RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045 dapat disahkan.
Menurutnya, untuk mewujudkan target program-program tersebut maka akan dilakukan turunan program dalam RPJMD. Bentuk penilaian juga dilakukan berdasarkan beberapa indikator.
“Dan diukur dengan indikator yang bersifat progresif serta sesuai dengan karakteristik yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” jelas H. Subandi.
Selanjutnya, Raperda RPJPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045 akan dilakukan evaluasi rancangan perda oleh Gubernur Jawa Timur. Harapannya, program-program yang sudah dicanangkan oleh Legislatif dan Eksekutif dapat disetujui dan direalisasikan. [isa/aje]






