Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk menjauhi judi online.
“Fasilitas negara bukan untuk judi atau hal-hal negatif lainnya!” tegas Eri Cahyadi saat mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online, Selasa (9/7/2024).
SE ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Eri menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan fasilitas negara seperti komputer, laptop, dan internet untuk kegiatan terlarang tersebut.
“ASN dan Non-ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kita terlibat atau memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apapun,” tambah Eri.
Selain sanksi tegas bagi pelanggar, SE ini juga mewajibkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk aktif mengawasi dan memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya. [kun]






