Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mendapat temuan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Temuan tersebut seperti pelanggaran prosedur coklit dan beda penempatan TPS.
Temuan ini didapat setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya petugas Pantarlih di Kecamatan Rembang yang melakukan pendataan pemilih sebelum diambil sumpah jabatannya.
Hal ini dilakukan untuk mengejar target coklit satu juta pemilih pada hari pertama yang di canangkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto meminta agar seluruh jajaran KPU melakukan perbaikan.
“Kami minta agar KPU Kabupaten Pasuruan beserta seluruh jajarannya melakukan perbaikan dalam proses coklit dalam sisa waktu yang dimiliki,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa, 9 Juli 2024.
Arie mengatakan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran mulai dari tidak meminta KTP-el, KK, atau dokumen kependudukan. Hal ini tidak dilakukan terhadap anggota keluarga yang menjadi objek pencocokan.
Arie juga mengatakan KPU tidak menyerahkan tanda bukti coklit dan menempelkan stiker kosong di rumah pemilih. Tak hanya itu, dalam satu rumah yang dihuni 2 KK, hanya satu KK yang dicoklit dan ditempel stiker.
Selain pelanggaran coklit, Bawaslu juga menemukan adanya perlakuan berbeda dalam penempatan TPS di Dusun Santren, Desa Welulang, Kecamatan Lumbang dan Dusun Keputran, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil. Di Dusun Welulang dengan jumlah pemilih kurang dari 190 orang bisa didirikan TPS namun di Dusun Keputran harus bergabung dengan TPS lain yang berjarak 2 KM.
“Kami ingin mendengar alasan KPU dan jajarannya kenapa di dua Dusun di dua Kecamatan tersebut perlakuannya berbeda terkait dengan pemetaan pendirian TPS, mengingat jarak dan letak geografis yang cukup jauh dari alamat domisili pemilih yang ada di Dusun Putran tersebut kenapa tidak bisa di fasilitasi pendirian TPS seperti yang ada di Dusun Santren Desa Welulang Kecamatan Lumbang,” ujar Arie.
Temuan-temuan ini menjadi catatan penting bagi KPU Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan proses coklit dan penempatan TPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. [ada/beq]






