Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai ada beberapa hal yang patut disayangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Kenapa semangat raperda ini terkesan tidak tegas dalam mengawal kebijakan penataan ruang kabupaten berbasis agribisnis dan pertanian,” kata Sunarsi Khoris, juru bicara panitia khusus, dalam sidang paripurna akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD, di gedung DPRD Jember, Kamis (4/7/2024) sore.
Menurut Khoris, ketidaktegasan ini terlihat dengan tidak tercantumnya luasan maupun peta lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2024-2044 sebagai bagian data RPJPD.
“Ini yang seharusnya menjadi rujukan dan kuncian agar perencanaaan pembangunan ke depan dan investasi tidak menjadi predator bagi lahan pertanian yang menjadi tumpuan Jember,” kata Khoris. DPRD Jember juga menyarankan pemeriksaan kembali persandingan data pemanfaatan ruang dalam RPJPD dengan data dalam Rancangan RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 yang diajukan.
Selain itu, DPRD Jember mempertanyakan semangat raperda RPJPD yang terkesan ragu dan abai terhadap pembangunan sektor pariwisata. Padahal, menurut Khoris, seharusnya sektor ini bisa menjadi perhatian dalam mengukur kemajuan dan daya saing kabupaten Jember dua dasawarsa ke depan.
DPRD Jember merasa perlu menyinggung kesesuaian RPJPD dengan RTRW, menurut Khoris, karena dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW.
“Saat dokumen RPJPD tengah disusun, RTRW Kabupaten yang berlaku adalah tahun 2015-2035 yang sedang dalam proses review dan revisi menjadi RTRW Kabupaten Jember 2024-2044. Secara substansi, rancangan RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 akan lebih relevan. Karenanya, dalam dokumen ini, rencana pusat pertumbuhan yang akan diacu adalah yang tertuang dalam Rancangan RTRW Tahun 2024-2044,” kata Khoris.
Menurut Khoris, dokumen rancangan RTRW Kabupaten Jember 2024-2044 menguraikan penataan ruang Kabupaten Jember yang bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis, didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, dan usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. “Untuk mewujudkannya, telah direncanakan struktur dan pola ruang wilayah, serta kawasan strategis kabupaten,” katanya. [wir]






