Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 11 dari 25 anggota DPRD Kota Mojokerto terpilih periode 2024-2029, dilaporkan belum menyerahkan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan satu diantaranya masih menjalankan ibadah haji.
Sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN sebelum dilantik pada tanggal 6 Agustus 2024 mendatang. Para calon wakil rakyat tersebut harus segera melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 27 Juli 2024, pekan depan.
“Setiap calon legislatif terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik. Jika ada anggota DPRD yang terpilih tersebut belum juga menyerahkan bukti penyerahan LKHPN nya, bisa batal dilantik,” ungkap Divisi Teknis, KPU Kota Mojokerto, Ulil Absor, Kamis (4/7/2024).
Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto ini menjelaskan, ada 11 anggota dewan terpilih di Kota Mojokerto yang belum menyerahkan LKHPN ke KPU Kota Mojokerto.
“Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau tanggal 8 Juli. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU, DPR kan penjabat publik. Untuk satu anggota DPRD Kota Mojokerto terpilih yang masih menunaikan ibadah haji, kami akan konsultasikan ke pimpinan,” katanya.
Ulil menjelaskan, jika kepulangan jamaah haji Kota Mojokerto tanggal 10 Juli 2024. Sehingga pihaknya masih melalukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut. Dalam syarat pencalonan sebagai Calon Legislatif (Caleg) memang tidak dicantumkan harus melampirkan LHKPN.
“Jika tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyeratkan jadi kami tidak akan menyertakan namanya. Otomatis tidak ada nama yang dilantik. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah tapi mengembalikan ke kami sehingga kami akan konsultasikan bagaimana terkait kasus yang masih menjalankan ibadah haji,” tegasnya.
Untuk anggota DPRD Kota Mojokerto yang terpilih kembali atau incumbent, lanjutnya, sudah tidak ada masalah. Ini lantaran mereka sudah menyerahkan bukti tanda terima penyerahan LKHPN ke KPU Kota Mojokerto. [tin/kun]






